Pemerintah akan kebut penagihan pajak terhadap perdagangab melalui sistem elektronik (PMSE) lewat omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Direktur jenderal (Dirjen) pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan pelebaran pemahaman akan PMSE lewat omnibus law perpajakan. Kedepannya, kebijakan PMSE tak hanya diukur dari keberadaan asiknya atau physical presence tapi juga keberadaan signifikan terhadap perekonomian.

Omnibus law perpajakan ini kita akan melebarkan tidak hanya keberadaan fisik tapi juga keberadaan secara ekonomi signifikan. Di omnibuss law sedang kami petakan jadi kami coba tembus lewatkan omnibus perpajakan," tanggal 18/2 lalu.

Kedepannya, PMSE dapat dikenakan pajak meski tak memiliki kantor resmi di Indonesia. Pencatatan bentuk usaha tetap (BUT) a akan dilakukan lewat transaksi di cipta yang berkontribusi dengan ekonomi Indonesia.

Pasal 16 draf omnibus law perpajakan yang telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut akan menjadi payung hukum untuk memajaki kehadiran ekonomi yang signifikan.

Pada draf Pasal 16 (4) RUU Omnibus law perpajakan ditetapkan pajak transaksi terhadap pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau PMSE luar. Artinya, perusahaan teknologi yang beroperasi di indonesia seperti, Google, Youtube, Netflix, dan sebagainya.

Sementara untuk besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara perhitungan pajak penghasilan (Pph) akab diatur peraturan pemerintah. Ketentuan lainnya seperti tatacara pembayaran dan pelaporan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik.

Head of Corporate Communications GI Jason Tedjasukmana menyebut GI telah tercatat sebagai entitas wajib pajak di Indonesia.

"Semua billing lewat PT Google Indonesia, kontraknya semua juga lewat sana" jawabnya.

0Komentar

Ini adalah postingan pertama Selanjutnya